Skip to main content

MAKI Sambangi KPK dengan Membawa Bukti Baru Kasus Century


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya, kini telah mendatangi KPK guna menyerahkan bukti baru terkait dengan kasus Century agar penanganan Century cepat selesai.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata  Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti yang dipunya oleh MAKI memang seharusnya diberikan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.

Dan hingga KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka  hingga kini sehingga haruslah dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Walau begitu kini semakin banyak bukti yang dimiliki oleh KPK dan seharusnya dengan itu, para tikus-tikus itu harus bisa segera ditangkap.

Sumber : Akurat.co
Editor : Caki

Comments

Popular posts from this blog

Bamsoet Meminta KPK Segera Usut Tuntas Kasus Century

Bambang Soesatyo  ( Bamsoet ) selaku  Ketua DPR RI   telah menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal  Bank Century  yang menyeret Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet  meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal  Bank Century . Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. " Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri ," tutupnya. Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  " Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum ," ucap  Bamsoet  di gedung DPR. Sumber : Akurat.co Editor...

Misbakhun Ceritakan Pengalamannya Saat Dipenjara

Ketika Mukhamad Misbakhun masih berprofesi sebagai anggota panitia vocal kasus century di DPR, Sabtu (27/4/2013) ini, ia teringat ketika mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tudingan kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu. Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal menyelidiki kasus yang diduga menyeret Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, bahwa kasus Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi . Namun, kata dia, banyak masyarakat  yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbak...